OJK Jatuhkan Sanksi Kepada Pelaku Manipulasi Saham

OJK menetapkan pelaku manipulasi pasar atau goreng saham yang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda miliaran rupiah. Para pelaku adalah korporasi yaitu PT Dana Mitra Kencana, serta kelompok perorangan dengan inisial UPT dan MLN, dan seorang influencer BVN. OJK mengatakan kasus goreng saham ini berlangsung pada periode 2016 sampai 2022. Setidaknya, terdapat empat saham yang terkait dengan aksi manipulasi yakni PT Impack Pratama Industri IMPC, PT Agro Yasa Lestari AYLS, PT MD Pictures FILM, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines BSML. Sanksinya berupa denda melalui pendekatan UNAFIA, sebesar total 11,05 miliar rupiah kepada 4 pihak tersebut.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *