Otoritas Jasa Keuangan berencana meningkatkan batas free float ke porsi 15% mulai bulan depan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, inisiatif itu seiring upaya peningkatan transparansi dan pendalaman pasar. Bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat memenuhi ketentuan itu, OJK akan menerapkan exit policy. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan pengumuman Morgan Stanley Capital International MSCI yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia. Saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh Pengendali dan Afiliasi dari Pengendali Perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan. ( tbu )




