Memasuki tahun 2026, kepastian terkait kelanjutan insentif mobil listrik dari pemerintah hingga masih samar. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia atau Periklindo menilai, belum adanya aturan resmi terkait insentif PPN kendaraan listrik menyebabkan industri berada dalam situasi yang tidak sehat. Anggaran insentif pada 2025 telah selesai, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi insentif jika tidak ada kebijakan baru. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan pernyataan tegas apakah insentif akan dilanjutkan atau dihentikan. Ketidakpastian ini menyebabkan produsen kesulitan menentukan harga jual dan strategi produksi kendaraan listrik. Ia meminta pemerintah segera menetapkan keputusan agar industri memiliki arah yang jelas. Sementara Hyundai Motors Indonesia masih mengacu pada regulasi yang berlaku sambil menunggu kejelasan kebijakan pemerintah. (kontan-tbu)



