Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital memutus sementara akses ke platform AI Grok, sebagai langkah melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu, yang dihasilkan menggunakan teknologi artificial intelligence Grok. Pasalnya, penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek merupakan bentuk kekerasan berbasis digital yang dampaknya dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, maupun hukum. Selain melakukan pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X sebagai pihak terkait dengan AI Grok untuk segera hadir memberikan klarifikasi. ( ben )



