Kementerian Perindustrian mengungkapkan perpanjangan insentif pajak properti akan memberikan dampak berganda atau multiplier effect bagi industri manufaktur nasional. Insentif itu berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan memperpanjang insentif properti jadi bagian dari upaya mendorong daya beli masyarakat. ( tbu )




