Pemerintah akhirnya mempublikasikan Undang-undang APBN 2026. Dalam UU APBN 2026, Presiden Prabowo mematok target penerimaan perpajakan senilai 2 ribu 693,7 triliun rupiah, melonjak 23% dibanding target 2025. Target penerimaan perpajakan ini berasal dari pendapatan pajak dalam negeri, yakni PPh; PPnBM; PBB; cukai; dan pajak lainnya dengan total 2 ribu 601,2 triliun. Lalu, target pendapatan dari pajak perdagangan internasional sebesar 92,46 triliun. Disisi lain, Pendapatan Negara Bukan Pajak PNBP ditarget sebesar 459,1 triliun, naik 4 triliun dari usulan awal. ( tbu )




