Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, kehadiran Pasal 218 soal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru bertentangan dengan konstitusi jika bertujuan membungkam kritik dari masyarakat. Mahfud juga mendukung gugatan yang diajukan masyarakat terkait Pasal Penghinaan Presiden itu kepada MK. Sebab MK pernah membatalkan pasal tersebut sehingga ia berharap MK kembali memberikan jalan tengah atas dinamika yang terjadi. Lebih lanjut, terkait Kementerian Hukum yang meminta masyarakat membedakan definisi kritik dan penghinaan, Mahfud mengatakan, agak sulit membedakan kritik terhadap pribadi dan institusi. ( tbu )




