Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, Said Iqbal, memastikan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pekan ini. Gugatan tesebut berkaitan dengan penetapan kenaikan upah minimum provinsi Jakarta tahun 2026 yang menurut KSPI tidak sesuai. saat ini tim hukum KSPI masih menganalisis sejumlah pasal sebelum mendaftarkan gugatan. Menurut KSPI, salah satu cara untuk menaikkan upah riil adalah menyesuaikan kenaikan UMP 2026 berdasarkan 100 persen KHL di Jakarta. Dengan begitu, pendapatan buruh di Ibu Kota bisa mengejar kenaikan harga barang dan jasa. ( ben )




