Presiden KSPI gugat ke PTUN terkait penetapan UMP Jakarta 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, Said Iqbal, memastikan  untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pekan ini. Gugatan tesebut berkaitan dengan penetapan kenaikan upah minimum provinsi Jakarta tahun 2026 yang menurut KSPI tidak sesuai. saat ini tim hukum KSPI masih menganalisis sejumlah pasal sebelum mendaftarkan gugatan. Menurut KSPI, salah satu cara untuk menaikkan upah riil adalah menyesuaikan kenaikan UMP 2026 berdasarkan 100 persen KHL di Jakarta. Dengan begitu, pendapatan buruh di Ibu Kota bisa mengejar kenaikan harga barang dan jasa. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *