Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan tunjangan hakim sebesar 46,7 juta hingga yang tertinggi 110,5 juta per bulan. Namun, kenaikan tunjangan itu belum bisa dinikmati para hakim ad hoc karena hanya berlaku bagi hakim karier. Kenaikan tunjangan yang signifikan itu diharapkan dapat diiringi pula dengan reformasi menyeluruh di lembaga peradilan. ( tbu )




