Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan kembali sidang dengan terdakwa mantan mendikbudristek Nadiem Makarim pada hari ini, Senin 5 Januari 2026. Nadiem bakal menjalani sidang dengan agenda berupa pembacaan dakwaan dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di kemendikbudristek periode 2020-2022. Rencananya sidang akan dimulai jam 10 WIB diĀ Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali. Sidang hari ini dijadwalkan setelah dua kali penundaan karena Nadiem harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sidang dipimpin Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra. Adapun tiga terdakwa lain di kasus ini sudah berjalan. Terdakwa konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief Ibrahim Arief akan memasuki putusan sela. Sementara terdakwa Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih sudah memasuki agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dari jaksa. ( tbu )




