Didalam persidangan hari ini, Nadiem Makarim didakwa menerima uang 809,59 miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management CDM di Kemendikbudristek di 2019-2022. Uang diterima Nadiem setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan LHKPN pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai 5,59 triliun rupiah. Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi. (antara-tbu)




