OJK tengah menggodok batas rasio utang terhadap penghasilan industri fintech peer to peer lending atau pinjol secara bertahap hingga 2026. Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yang diterapkan secara bertahap hingga 2026 dimaksudkan agar Penyelenggara Pindar melakukan persiapan yang cukup antara lain tersedianya sistem penilaian risiko yang memadai. ( tbu )




