Digitalisasi transaksi halal mulai menunjukkan dampak terhadap ekosistem industri halal nasional. Bank Muamalat Indonesia mencatat lonjakan pada pembayaran sertifikasi halal secara daring sepanjang 2025, seiring meningkatnya kebutuhan pelaku usaha terhadap proses sertifikasi sesuai prinsip syariah. Hingga November 2025, jumlah transaksi pembayaran sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal melalui Bank Muamalat tumbuh lebih dari 50% secara tahunan. Dari sisi volume transaksi, kenaikannya bahkan menembus lebih dari 100%. Pertumbuhan itu diklaim mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha bahwa jaminan halal tidak berhenti pada bahan baku dan proses produksi, tetapi juga aspek transaksi keuangan yang digunakan. ( tbu )




