Pemerintah bakal mudah menyelidiki dengan teliti pajak para pembuat konten, setelah sektor ini masuk klasifikasi buku lapangan usaha Indonesia atau KBLI 2025 yang dirilis oleh BPS. Dalam KBLI anyar tersebut, terdapat kode khusus untuk konten kreator seperti pembuatan video podcast dan audio podcast. Selama ini aktivitas konten kreator tumpang tindih dengan jasa periklanan atau produksi video konvensional, sehingga menyulitkan pemetaan potensi pajaknya. Dengan adanya kode spesifik, akan ada peluang besar bagi DJP untuk melakukan penguraian data ekonomi digital yang lebih mendalam. ( tbu )




