Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan merevisi aturan terkait devisa hasil ekspor yang berasal dari komoditas dan pengolahan sumber daya alam atau DHE SDA. Pemerintah akan mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara yang berlaku efektif mulai Januari 2026. Aturan itu sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan telah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk proses lanjutan. Menanggapi kekhawatiran terkait potensi sentralisasi likuiditas dan industri keuangan akibat kewajiban penempatan DHE SDA di bank pelat merah, Purbaya menilai kebijakan ini justru diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan devisa nasional. Menurut dia, kebijakan sebelumnya terbukti belum memberikan dampak signifikan terhadap ketahanan devisa Indonesia. Untuk itu, pemerintah memilih mengubah pendekatan kebijakan agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata. (Bloomberg-tbu)




