Kapolri buat aturan  bertentangan dengan Keputusan MK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat aturan yang bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut menyatakan anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan pada 17 kementerian atau lembaga sipil. Padahal keputusan MK melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada pemerintahan sipil. Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara 114 tahun 2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *