Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025. Penetapan status tangkap darurat bencana tersebut akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 12 Desember sampai dengan 25 Desember 2025. Namun dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi dan kebutuhan. Muzakir mengatakan perpanjangan status terjadi mempertimbangkan kondisi bencana saat ini yang masih membutuhkan penanganan secara intensif, terpadu, terintegrasi, dan juga terkoordinasi. Penanganan itu dibutuhkan untuk evakuasi distribusi logistik; penanganan kerusakan jalan dan jembatan, konektivitas, sarana pelayanan kesehatan, pendidikan, keagamaan; serta penanganan kerusakan berbagai fasilitas sosial lainnya akibat bencana hidrometeorologi Aceh. ( tbu )



