Pusat Studi Anti Korupsi UGM menilai, penindakan kasus korupsi selama 2025 tetap dilakukan aparat penegak hukum, tapi selektif. Hal itu disampaikan Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman dalam catatannya mengenai Hari Antikorupsi Sedunia yang dirayakan hari ini 9 Desember 2025. Penanganan kasus korupsi dalam setahun terakhir hanya menyasar pejabat di level menengah dan bawah. Kalaupun ada pejabat level atas yang disasar, penanganan kasusnya tidak tuntas. Misalnya di kasus Timah, pelaku intelektualnya sebagai beneficial ownership tidak disentuh Kejaksaan Agung. Zaenur juga menyinggung kasus korupsi proyek jalan di Medan Sumatera Utara dimana aparat tidak sampai melakukan penyidikan terhadap level pimpinan tertinggi di daerah. Ada banyak kasus yang terlihat tidak tuntas diungkap akibat intervensi politik. Disisi lain, Zaenur menyinggung kondisi KPK yang hingga kini belum menjadi lembaga independen. ( tbu )




