Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Majelis hakim juga menganulir perintah putusan banding untuk membuka blokir pada rekening terdakwa. Artinya, rekening milik Alwin dan atas nama orang lain masih diblokir karena diyakini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Pada pengadilan tingkat pertama, Alwin divonis 10 tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan penjara. Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4000 dollar Amerika per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan 3700 dollar Amerika per ton untuk 4smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai. Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar 2,2 triliun rupiah. ( tbu )




