Regulator Uni Eropa, jumat 5 Desember, menjatuhkan sanksi denda sebesar 120 juta euro kepada platform medsos X, milik Elon lantaran melanggar aturan konten daring terbaru Uni Eropa. Denda itu menjadi sanksi pertama yang diberikan di bawah Digital Services Act, yang diperkirakan bakal memicu ketegangan dengan pemerintah Amerika Serikat. Mengingat, kebijakan uni Eropa menindak perusahaan teknologi besar untuk meningkatkan persaingan dan memberikan lebih banyak pilihan kepada konsumen mendapat kritik dari pemerintahan Presiden Donald Trump. Sanksi terhadap platform X merupakan hasil investigasi selama dua tahun, di bawah mandat DSA yang mengharuskan platform daring mengatasi konten ilegal dan berbahaya. ( ben )




