Kejaksaan Agung sedang mengkaji upaya ekstradisi terhadap buron kasus korupsi, Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Mohammad Riza Chalid. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, pengkajian ekstradisi dilakukan seraya menunggu persetujuan Interpol di Lyon Prancis untuk memasukkan ketiga buronan ke dalam daftar Red Notice Interpol. Selain itu para penyidik kejagung juga mengkaji langkah penangkapan sementara atau provisional arrest, guna mencegah ketiga buronan tersebut melarikan diri lebih jauh. Mengingat, ekstradisi bergantung kepada kepentingan otoritas negara lain, dalam melakukan penangkapan dan penahanan sementara. ( ben )




