Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, regulasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sudah memasuki tahap finalisasi. Saat ini regulasi UMP sudah diteken, meski belum belum di rinci besaran nilai UMP yang diputuskan oleh pemerintah. Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, memperkirakan kenaikan UMP tahun depan akan mentok di kisaran 4,2 persen. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan, mekanisme penghitungan UMP masih menggunakan formula baku yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula ini memasukkan tiga komponen kunci mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha. ( ben )




