OJK menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur ulang mekanisme penjatahan terpusat dalam masa penawaran umum perdana saham atau IPO. Aturan itu menekankan seluruh minat dan pesanan dari calon investor ritel pada alokasi penjatahan terpusat akan digabung dan dihitung sebagai total nilai pemesanan masing-masing investor, sehingga penjatahan berlaku setara bagi seluruh investor ritel. Dalam ketentuan baru ini, OJK menetapkan setiap calon investor hanya dapat menyampaikan minat atau pesanan maksimal 10% dari total efek yang ditawarkan dalam suatu IPO. Pembatasan itu membuka ruang lebih besar bagi investor ritel untuk memperoleh saham yang ditawarkan, sekaligus menjawab keluhan mengenai jatah lot yang selama ini dinilai terlalu kecil pada sejumlah penawaran umum perdana. ( tbu )




