Setelah kalah dalam upaya kasasi terkait gugatannya terhadap penyanyi Agnez Mo, pencipta lagu Ari Bias kembali melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja”. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Anika Bintang Gading dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar 4,9 miliar rupiah atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Dalam gugatan ini, Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional serta LMK Karya Cipta Indonesia ditetapkan sebagai turut tergugat. Ari Bias menjelaskan para turut tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum langsung. Gugatan itu menuntut ganti rugi atas penggunaan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya pada 25 sampai 27 Mei 2023. ( tbu )



