Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry harus langsung dikeluarkan dari tahanan usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. Mereka adalah eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, dan pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono. Menurut Yusril, melalui pemberian rehabilitasi oleh Kepala Negara, ketiga mantan direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan. Keputusan rehabilitasi itu dilakukan pemerintah menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait perkara tersebut. ( tbu )




