Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan IUP PT Timah 2015-2022. Aset yang dimaksud adalah ruko senilai 30,23 miliar rupiah pada putusan atas nama beneficial owner atau pemilik keuntungan CV Venus Inti Perkasa Tamron. Sidang perdana sudah digelar pada Rabu 5 November 2025 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 November 2025 untuk jawaban Kejaksaan Agung, Senin 17 November 2025 untuk pembuktian dari pihak pemohon dan Selasa 18 November 2025 untuk pembuktian dari pihak Kejaksaan. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bos timah, Tamron alias Aon dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa itu juga wajib membayar uang pengganti 3,5 triliun. ( tbu )




