Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal. Gelar perkara ini melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Ada dua klaster tersangka. Pertama tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Klaster kedua berinisial RS, RHS dan TT. Tiap klaster dijerat pasal berbeda. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis. Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *