Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pemerintah tidak akan membabi buta dalam melakukan penertiban terhadap praktik thrifting yang marak di media sosial. Ia menyebut langkah yang diambil akan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Ia menjelaskan penertiban tidak dilakukan secara otomatis melalui pemblokiran berdasarkan kata kunci, melainkan disertai intervensi pihak e-commerce untuk memastikan apakah yang dijual merupakan barang preloved atau justru pakaian impor dalam partai besar. Kalau thrifting yang menjual barang preloved local tidak dilarang. ( tbu )




