Satgas Gabungan Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia di Ibu Kota Phnom Penh Jumat 31 Oktober pekan lalu. Penangkapan ini adalah bagian dari operasi besar dan terkoordinasi yang menyasar jaringan penipuan daring atau online scam internasional. Total ada 111 tersangka yang terjaring operasi itu terdiri dari 106 WNI. Mereka diyakini terkait aktivitas penipuan online. Satgas menggerebek gedung sewaan di Khan Tuol Kork Phnom Penh yang diduga jadi markas penipuan. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan komunikasi dan dua kendaraan di tempat kejadian perkara. Semua tahanan dan barang bukti kini diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum formal. Menurut data Kementerian Luar Negeri Indonesia, lebih dari 10 ribu WNI menjadi korban bekerja dalam penipuan daring di sepuluh negara sejak 2020 hingga kini. ( tbu )




