Mahkamah Agung Amerika Serikat tampak skeptis terhadap kebijakan tarif global Donald Trump, setelah sejumlah hakim kunci menilai bahwa Trump mungkin telah melampaui kewenangannya dalam menerapkan kebijakan ekonomi andalannya itu. Tiga anggota dari mayoritas konservatif mempertanyakan penggunaan undang-undang darurat oleh Trump itu. ( tbu )




