Mahkamah Kerhormatan Dewan DPR telah menyidangkan aduan terhadap 5 anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025. Kelima anggota DPR yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau uya kuya, Eko Hendro Purnomo atau eko patrio dan Ahmad Sahroni. Nafa urbach ditetapkan bersalah melanggar kode etik DPR-RI dan diberi sanksi non aktif 3 bulan. Eko Patrio juga dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan disanksi non aktif 4 bulan, sedang Ahmad Sahroni terbukti bersalah melanggar kode etik dan disanksi nonaktif 6 bulan. Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinilai tidak melanggar kode etik dan diputuskan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan. ( tbu )




