Dirjen pajak sita asset tersangka pengemplang pajak 3,7 Milliar

Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan, menyita aset milik tersangka pengemplang pajak senilai 3,7 miliar rupiah, pada 14 Agustus lalu. Direktur P2Humas DJP Rosmauli mengatakan penyitaan itu merupakan konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yang berinisial LJD tersebut. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *