Wali Kota Surabaya tegaskan tenda hajatan di jalan harus ada izin

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pendirian tenda hajatan dijalan harus berdasarkan izin pihak terkait. Jika tidak, tenda tersebut akan dibongkar paksa dan pemasang tenda dikenai denda hingga 50 juta rupiah. Ketentuan memasang tenda hajatan itu antara lain pertama Pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *