Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pendirian tenda hajatan dijalan harus berdasarkan izin pihak terkait. Jika tidak, tenda tersebut akan dibongkar paksa dan pemasang tenda dikenai denda hingga 50 juta rupiah. Ketentuan memasang tenda hajatan itu antara lain pertama Pengajuan izin dilakukan maksimal 1 minggu sebelum acara. ( tbu )



