OJK siapkan regulasi baru berpotensi batasi pemasaran produk di industri Asuransi jiwa

Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru yang berpotensi membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan. Hal ini tercermin dalam rancangan Surat Edaran OJK terkait Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berbasis Ekuitas. Dalam rancangan SEOJK tersebut, perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas atau KPPE 1 pada tahun 2028, dilarang memasarkan beberapa produk, termasuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau unitlink. alam rancangan itu, perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 perlu memiliki ekuitas sebesar 500 miliar sampai kurang dari 1 triliun Rupiah. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *