Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI Entjik S Djafar menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri pinjaman daring akibat maraknya pinjaman online ilegal. Hal itu diungkapkan ketika menjadi saksi di sidang lanjutan KPPU soal dugaan kartel suku bunga industri Pinjol. Berdasarkan data OJK, Satgas PASTI telah menghentikan 10 ribu 733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi sepanjang 2017 sampai Maret 2025. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform pindar legal yang saat ini tercatat 96. Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas PASTI dalam upaya penindakan dan edukasi publik. Dia pun mengeklaim tak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara pindar dalam penetapan batas maksimum suku bunga pada 2018. Kebijakan itu merupakan pelaksanaan langsung atas arahan OJK, sebagaimana ditegaskan lewat Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025. OJK juga memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform pindar dengan pinjol ilegal.( tbu )




