Pemerintah mulai berlakukan menurunkan tarif tiket pesawat 13 sampai 14% pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian mulai hari ini 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge pesawat jet 2 persen, FS Propeller 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang. ( tbu )




