Pengadilan Korea Selatan membatalkan kasus manipulasi saham terhadap pendiri Kakao Corp, Brian Kim, sehingga miliarder tersebut dibebaskan dari tuduhan yang mencoreng reputasinya sebagai pionir internet. Jaksa penuntut umum telah mengajukan hukuman penjara 15 tahun dan denda 500 juta won atau setara 5,8 miliar rupiah untuk Kim, dengan tuduhan ia memanipulasi harga saham SM Entertainment, raksasa industri K-pop, dalam pertarungan akuisisi berisiko tinggi dengan pesaingnya, Hybe Co. Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Selatan menyatakan jaksa penuntut umum tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan mereka. Hakim lantas membebaskan Kim dari tuduhan. Kim, yang memiliki kekayaan bersih sekitar 4,9 miliar dolar amerika adalah pemegang saham terbesar Kakao. Putusan ini membebaskannya dari tuduhan bahwa Kim telah mengorganisir skema manipulasi harga saham pada awal 2023 saat Kakao terlibat dalam persaingan sengit dengan Hybe untuk menguasai SM. ( tbu )



