Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia ABUPI menekankan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP di sektor kepelabuhanan harus dipandang sebagai kewajiban fiskal yang bersifat administratif. Apabila ada sengketa, seperti kurang bayar, ataupun perbedaan hitungan seharusnya bisa diselesaikan tanpa proses hukum. ( tbu )



