Presiden Amerika Serikat (Donald Trump, Jumat (17 Oktober, menandatangani perintah yang memberikan keringanan tarif signifikan bagi produksi mobil dan mesin di dalam negeri, sekaligus menetapkan tarif baru sebesar 25 persen untuk truk dan suku cadang impor kelas menengah dan berat yang mulai berlaku tanggal 1 November 2025. Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif 10% untuk bus impor sebagai bagian dari kebijakan baru yang disebut bertujuan memperkuat industri kendaraan dan rantai pasok manufaktur Amerika. Dalam perintah tersebut, Trump memberikan kredit kompensasi sebesar 3,75 persen dari harga eceran yang disarankan bagi produsen kendaraan yang merakit mobil di Amerika hingga tahun 2030. ( ben )



