Majelis Ulama Indonesia resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah atau ZIS dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan. Inti fatwa tersebut dalam hal iuran, jika tidak dapat terjangkau oleh negara, maka iuran tersebut bisa dibayarkan dari ZIS yang dikumpulkan melalui Baznas atau LAZ. ( tbu )



