BEI  akan ubah ketentuan minimum free float yang akan dilepas calon emiten saat IPO

Bursa Efek Indonesia akan mengubah ketentuan minimum free float yang akan dilepas calon emiten saat IPO dari nilai ekuitas menjadi ukuran kapitalisasi pasar. Adapun pengaturan yang berlaku saat ini, calon perusahaan tercatat harus memenuhi free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum. Ada tiga pengelompokan berdasarkan jumlah ekuitas.  Berdasarkan simulasi backtesting kepada emiten, apabila menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih tinggi tiering minimum free float-nya. Misalkan sebelumnya suatu emiten masuk di minimum free float 10% menjadi akan meningkat menjadi minimum free float 15%. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *