OJK melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun PPDP, salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. OJK melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi per 29 September 2025. OJK menerangkan langkah pengawasan khusus itu bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh dana pensiun per 29 September 2025. Lebih lanjut, dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK juga melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi. ( tbu )




