Ribuan pondok pesantren di Kabupaten Bogor hingga kini belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung PBG atau sebelumnya dikenal dengan IMB. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor mencatat, dari 1499 pondok pesantren, hanya 39 yang mengajukan izin sejak 2012. Sisanya berdiri tanpa pemeriksaan kelaikan bangunan atau tidak mengantongi izin. Kepala DPKPP Kabupaten Bogor mengatakan rendahnya kesadaran para pengasuh atau pendiri pesantren menjadi penyebab utama. Menurut dia, banyak pimpinan pesantren belum memahami pentingnya izin PBG sebagai jaminan keselamatan dan keamanan bangunan. Padahal izin PBG bukan sekadar kelengkapan mau mendirikan bangunan. Disana ada rambu-rambu ketentuan teknis yang harus dipedomani dalam pelaksanaan pembangunannya. ( tbu )




