Raksasa energi asal Inggris, BP memenangkan gugatan arbitrase terhadap Venture Global LNG atas kegagalan perusahaan Amerika Serikat itu mengirim kargo LNG sesuai kontrak jangka panjang yang seharusnya dimulai pada akhir 2022. International Chamber of Commerce International Court of Arbitration memutuskan Venture Global melanggar kewajibannya untuk segera mendeklarasikan dimulainya operasi komersial di fasilitas ekspor Calcasieu Pass, Louisiana, serta tidak bertindak sebagai operator yang “wajar dan bijaksana.” Putusan ini berbeda dengan kasus sebelumnya pada Agustus lalu, di mana Venture Global justru menang atas gugatan serupa dari Shell. Belum diketahui alasan perbedaan hasil antara dua putusan tersebut. BP kini menuntut ganti rugi lebih dari 1 miliar dolar amerika, ditambah bunga, biaya, dan honor pengacara. ( tbu )




