Kejagung klarifikasi status 2 buron  Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan

Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi mengenai status dua buron kasus korupsi berbeda yaitu Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan yang sebelumnya disebut stateless usai Ditjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor terhadap keduanya. Status stateless merujuk pada seorang warga negara yang statusnya dicabut sehingga dianggap tak punya negara. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memang telah mengajukan pencabutan paspor keduanya, namun pencabutan paspor tak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan mereka. Namun yang pasti, pencabutan paspor membatasi ruang pergerakan dari Riza Chalid dan Jurist Tan. Hal ini terjadi lantaran mereka tidak lagi bisa berpindah negara lantaran paspornya sudah dicabut. Tak hanya itu, keberadaan kedua buron di luar negeri juga bisa dinyatakan ilegal. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *