Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TDPSE milik TikTok. Komdigi mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah. TikTok telah mengirim data berkaitan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada 25 sampai 30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara TDPSE milik TikTok lantaran dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai undang-undang. ( tbu )



