Pemerintah Indonesia tidak memblokir operasional media sosial TikTok meskipun aplikasi asal Tiongkok tersebut dibekukan izinnya. Menurut Komdigi selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar. Menurut Komdigi, pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. TikTok kena sanksi administratif tersebut lantaran tidak menyetor data sepenuhnya sebagaimana yang diminta Kementerian Komdigi. Namun, menurut komdigi, TikTok sudah menyatakan akan mengambil langkah supaya izinnya tidak dibekukan lagi. Pembekuan itu diklaim bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Selain itu, sebab lainnya adalah ada siaran langsung di TikTok yang berhubungan dengan judi online atau judol. ( tbu )




