Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menindaklanjuti langkah penindakan pengusaha rokok ilegal yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai seluruh Indonesia. Solusi lainnya otoritas fiskal akan membuat ruang bagi pengusaha rokok gelap itu untuk membuat produknya dapat diedarkan secara legal, dan mampu menambah penerimaan negara. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat ini juga tengah mempelajari mekanisme penerapan cukai rokok yang pas untuk optimalisasi penerapan cukai hasil tembakau bagi pengusaha kecil tersebut. Adapun, ruang tersebut dilakukan untuk membangun kawasan khusus industri hasil tembakau IHT bagi produsen-produsen rokok ilegal agar dapat berproduksi secara resmi, seperti KIHT resmi yang berada di Kudus dengan luas sekitar 5 hektar. ( tbu )



