Pengusaha khawatir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok KTR yang dinilai akan berdampak pada bisnis hotel dan restoran. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia PHRI menyoroti dalam aturan itu terdapat pelarangan rokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenisnya. Belum lagi penekanan sanksi yang menjadi beban baru bagi operasional bisnis. ( tbu )




