MK batalkan UUNo. 4 Tahun 2016 tentang Tapera

Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui putusan 96/2025 yang dibacakan pada Senin 29 September kemarin. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa kata wajib dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera akan menjadi beban bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru terkena PHK. Beban tersebut juga akan dirasakan oleh para pemberi kerja yang usahanya dibekukan atau dicabut izin usahanya. Sehingga berpotensi mendegradasi kehidupan sosial-ekonomi. Atas dasar ini MK mengabulkan permohonan pemohon dan menegaskan keseluruhan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945. Menaggapi hasil putusan itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut masih belum berencana melakukan Peninjauan Kembali. Dia mengaku akan melakukan pembiacaraan lanjutan dengan Kementerian Keuangan dan kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *